Rabu, 01 Juni 2011

Kelemahan Administrasi Desa

Ketidaksempurnaan administrasi tidak akan dipandang sebagai situasi yang suram, jika seandainya kondisi kesemrawutan administrasi pemerintahan di negara ini tidak merebak ke seluruh pelosok negeri, baik pada tingkat nasional bahkan sampai ke tingkat desa. Kondisi tersebut diperparah lagi dengan adanya keinginan dari birokrasi pemerintah untuk mempertahankan status quo dan menerapkan pola otokratik dan otoriter. Peran pemerintah yang amat dominan dalam pembangunan sosial dan ekonomi membuat semuanya menjadi lebih semrawut.

Semua perubahan dan transformasi ini menyebabkan timbulnya pertentangan antara nilai lama dan baru, antara nilai tradisional dan yang modern. Tekanan dan pertentangan ini tidak hanya terbatas pada tubuh birokrasi, melainkan juga terjadi di kalangan masyarakat. Di kalangan intelektual yang diharapkan mampu melakukan perbaikan terhadap kebobrokan birokrasi, malah mereka utamanya yang konservatif menjadi stigma birokrasi atau yang lebih kita kenal dengan sebutan patologi birokrasi.

Pemerintahan Desa berkedudukan di wilayah Kecamatan dan sifatnya yang otonom seharusnya menjadikan desa sebagai teritorial yang paling esensial menyumbang potensi informasi kependudukan yang validitasnya tidak lagi diragukan. Akan tetapi pada realitasnya, berdasarkan evaluasi sejak berlakunya UU No 32 Tahun 2004 penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa masih menunjukkan adanya permasalahan yang memerlukan perhatian. Salah satunya masih kurangnya pemahaman terhadap arti penting peranan desa sebagai sumber data primer dari kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Akibatnya peran administrasi desa sering terabaikan.

Kondisi umum di atas tidak jauh berbeda dengan kondisi yang ada di Desa Natar Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Sekalipun lokasi desa ini relatif dekat dengan pusat pemerintahan (Ibukota Propinsi) dan Ibukota Kecamatan, namun dijumpai keadaan di bidang pegelolaan administrasi desa masih belum tertib dan kurang memadai, antara lain kegiatan laporan mengenai data penduduk tiap bulanya dan laporan tahunan semua buku register masih sering terlambat dari jadwal yag telah ditentukan dan bahan tata cara pengisiannya pun belum dapat dikatakan sempurna. Sedangkan jumlah penduduk dapat berubah sewaktu-waktu mengingat banyaknya penduduk pendatang yang tinggal sementara dengan mobiltasnya yang cukup tinggi karena lokasinya yang relatif dekat dengan pusat pemerintahan dan merupakan daerah industri.

Berdasarkan hasil pengamatan, pra riset dan sewaktu pelaksanaan Pelatihan Administrasi Pemerintahan Desa, penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan administrasi pemerintahan di desa Natar, Kecamatan Natar relatif belum berjalan dengan tertib dan mengindikasikan belum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta belum sesuai dengan harapan sema pihak.

Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa secara teknis operasional di setiap daerah berbeda-beda karena diatur oleh Peraturan Daerah yang berbeda-beda, disesuaikan dengan karakteristik daerah yang bersangkutan sekalipun untuk peraturan tingkat pusat adalah sama yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006.

Administrasi Pemerintahan Desa merupakan kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai aktivitas pemerintah desa dalam kaitannya dengan tugas dan wewenang, yaitu menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan desa. Dalam menyelenggarakan urusan-urusan desa, pemerintah desa berkewajiban melakukan berbagai pencatatan data dan informasi pada buku-buku register/model sesuai dengan urusan dan kepentingannya.

Apabila dikaitkan dengan perkembangan masyarakat yang terjadi dewasa ini, maka pencatatan data dan informasi di desa sangat penting untuk dilakukan secara tertib. Sesungguhnya proses pencatatan data dan informasi tidak terlalu rumit untuk dilakukan, asal setiap unsur aparat dan perangkat pemerintah desa mulai dari tingkat RT (Rukun Tetangga) sampai sekretaris desa dan Badan Permusyawaratan Desa memiliki komitmen, ketekunan, dan loyal di dalam melakukan pengisiannya. Lebih-lebih secara teknis setiap desa telah memiliki berbagai jenis buku register baku berdasarkan acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa, yang meliputi 6 (enam) jenis buku; yaitu (1) Buku Administrasi Umum; (2) Administrasi Penduduk; (3) Administrasi Keuangan; (4) Administrasi Pembangunan; (5) Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan (6) Administrasi lainnya.

Permasalahan umum yang terjadi dalam pencatatan data dan informasi di desa, termasuk Desa Natar Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan adalah relatif terbatasnya kapasitas sumber daya aparat dan perangkatnya, juga sumber daya pendukung berupa pernagkat lunak dan perangkat keras.

Salah satu upaya yang harus dilakukan guna memecahkan permasalahan yang dihadapi saat ini dalam pengelohan data dan informasi desa perlu dikembangkan suatu sistem manajemen desa yang merupakan salah satu bagian dari Sistem Informasi Manajemen Daerah secara bertahap dengan memanfaatkan kemampuan komputer untuk mengolah, menyimpan, menyajikan data dan informasi.

Data dan informasi desa yang dihimpun sebagai data dasar tidak hanya bermanfaat bagi penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan pembangunan, tetapi juga sangat bermanfaat bagi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat seperti bidang kesehatan, program keluarga berencana, pendidikan, ketenagakerjaan, bidang sosial ekonomi, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar