Rabu, 01 Juni 2011

Kelembagaan Desa

Perubahan struktur perwakilan masyarakat desa dari yang bersifat korporatis melalui LMD dan LKMD menjadi BPD yang bersifat partisipatif, memang mengubah dinamika desa, dari representasi Negara menjadi kepanjangan tangan masyarakat. Namun demikian struktur kelembagaan yang dipaksakan "seragam" secara nasional melalui UU No. 22/1999 juga cenderung meniadakan karakter desa yang amat beragam dan heterogen. Tidak mengherankan jika BPD pun akhirnya lebih menjadi representasi elite desa ketimbang representasi masyarakat. Konflik Kades versus BPD yang marak beberapa waktu lalu terutama dipicu oleh realitas seperti ini.


 

Terlepas dari kelebihan BPD atas LMD dan LKMD, harus diakui bahwa kehadiran BPD yang juga dipilih rakyat jelas berpotensi menyaingi dan mempreteli kewenangan Kades yang berujung pada delegitimasi Kades selaku otoritas tertinggi desa. Penciptaan lembaga BPD sebagai lembaga perwakilan desa barangkali didasari niat baik membangun demokrasi di tingkat desa. Namun persoalannya, lembaga BPD bukan hanya mempreteli otoritas Kades, dan juga otoritas lembaga-lembaga masyarakat asli yang telah ada sebelumnya, melainkan juga melahirkan disorientasi sosal mengenai arah kehidupan desa itu sendiri. Pertanyaannya, apakah satuan komunitas setingkat desa - dimana masyarakat bisa bertatap muka langsung hampir setiap waktu – sungguh-sungguh memerlukan sebuah "parlemen"?


 

Melalui UU No. 32/2004 pemerintah dan DPR memang akhirnya mengubah BPD menjadi Bamusdes yang tidak lagi dipilih dan tidak memiliki fungsi kontrol atas Kades. Namun perubahan itu sama sekali tidak mengubah wajah desa menjadi lebih baik karena format Bamusdes pun cenderung bersifat "penyeragaman" ketimbang mempertahankan lembaga-lembaga masyarakat asli sebagai representasi masyarakat desa. UU Pemerintahan Daerah yang baru bahkan menciptakan mekanisme yang memungkinkan intervensi Negara ke dalam kehidupan desa melalui perubahan status sekretaris desa (Sekdes) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).


 

Kecuali pemilihan langsung bagi Kades, struktur ataupun lembaga pemerintahan desa yang lain tidak harus dipilih secara langsung jika telah ada mekanisme dan tadisi lokal dalam seleksi elite strategis desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar