Rabu, 01 Juni 2011

Perdes Masih Lemah

Masih banyaknya ditemukan peraturan desa (Perdes) yang lemah dan berlaku efektif terhadap masyarakatnya. Menurut, Agung Prayogi, dalam penyusunan peraturan Perdes bisa mengacu hukum positif tertulis atau produk hukum yang ada di Indonesia.


 

"Acuan pada hukum yang statusnya lebih tinggi bertujuan hukum tersebut berlaku efektif. Agar berdampak positif. Tidak hanya itu saja, Perdes yang dibuatpun harus partisipatif," ungkap praktisi hukum ini, saat bertandang ke Biro HBT, Selasa (15/2).


 

Lebih lanjut Agung mengatakan hukum yang partisipatif itu adalah perwujudan hukum yang paling dasar. Hukum yang paling dasar adalah martabat manusia dan nilai-nilai kemanusiaan. Berdasarkan nilai kemanusian ini warga masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya. Pelibatan masyarakat dalam pembuatan peraturan desa harus dilakukan sejak perancanaan hukum sampai pada pendayagunaan hukum. Jangan sampai terabaikan begitu saja.


 

"Tujuan dari penyelesaran Perdes dengan produk hukum yang lebih tinggi ini agar tidak tumpang tindih. Sangat disayangkan apabila, Perdes yang dibuat bertabrakan dengan aturan setaranya. Apalagi jika sampai aturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," terang pria jebolan Untan ini.


 

Pria ramah ini juga mengatakan bahwa setiap pembuatan produk hukum sangat diperlukan public hearing atau sebuah pertemuan terbuka dengan rakyat. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembuatan produk. Terpenting dalam pembuatan produk hukum di tingkat desa itu, harus sepenuhnya untuk kepentingan seluruh masyarakat.


 

"Agar masyarakat mengetahui dan dapat memberi masukan serta ktitik. Hendaknya proses sosialisasi ini juga dilakukan dalam pembuatan produk hukum daerah dan desa. Mudah-mudahan pembuatan produk hukum yang sarat kepentingan tidak terjadi di desa," pungkasnya.


 

Sementara itu, Anggota DPRD Melawi, Ardeni mengatakan bahwa untuk mencapai desa yang otonom dan mandiri ini dapat ditempuh dengan pemberdayaan masyarakat desa. Pemberdayaan ini sendiri diarahkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah.


 

"Pemberdayaan masyarakat ini untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera. Upaya untuk menciptakan desa yang mandiri ini, tidak terlepas dari peran pemerintah desa," katanya, kepada Borneo Tribune, belum lama ini.


 

Pemerintah desa, lanjut legislator PNI Marhenisme ini harus mampu menjabarkan setiap kewenangan dan aspirasi masyarakat dalam sebuah peraturan desa. Kepala desa dan pembantunya harus mampu merumuskan peraturan.


 

"Setelah dibentuk, peraturan desa ini menjadi acuan dalam menyelenggarakan pemerintahan. Kemandirian desa ini adalah keinginan semua pihak. Kemandirian tersebut tertuang jelas dalam amanah PP 72 Tahun 2005. Aturan tersebut mengarah pada memantabkan dan penguatkan otonomi desa itu sendiri," kata Deni.


 

Untuk itu Deni berharap, peraturan desa ini harus menggali potensi yang ada di desa bersangkutan. Pemerintah dan masyarakat desa dituntut untuk kreatif menggali potensi yang ada.


 

" Potensi-potensi tersebut akan menjadi pendapatan desa untuk menggerakkan pemerintahan dan perekonomian desa. Kalau pendapatan desa sudah dapat dioptimalkan dengan sendirinya desa tersebut akan mendiri," jelas pria ramah ini.


 


 

Pemerintah Kabupaten menyambut baik adanya keinginan Pemerintahan Desa menggali setiap potensi yang ada dengan cara membuat Peraturan Desa (Perdes). Namun, demi tertibnya Perdes yang dibuat hendaknya dapat dilaporkan kepada Pemerintah kabupaten untuk menimalisir terjadinya benturan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Silahkan buat Perdes yang bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mampu mengoptimalkan pendapatan desa melalui penggalian semua potensi yang ada. Namun dilaporkan kepada pihak Kabupaten sehingga Perdes yang dibuat tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. Pada dasarnya Perdes itu dibenarkan. Namun harus dipahami Perdes itu harus disusun bersama oleh Kades, BPD, LPM dan stake holder lainnya yang ada ditengah masyarakat, Inikan untuk kepentingan masyarakat jadi harus melibatkan setiap elemen yang ada. Jangan disusun oleh satu dua orang saja lalu disebut juga Perdes.

Semua Perdes yang telah disusun dan sebelum diberlakukan harus disampaikan dulu ke Kabupaten untuk diteliti dan Pemkab bisa saja menganulir, membatalkan mengkoreksi Perdes yang dibuat itu,

"Perda kita saja bisa direvisi, dirobah dianulir oleh Deaprteman dalam negri. Oleh Karena itu hati-hati dalam menrbitkan Perdes dan ini harus dipahami supaya jangan salah dalam penerapannya.

Pembuatan Peraturan Desa 

antara lain:

a. Perdes APBDes

b. Perdes Pungutan Desa

c. Perdes Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

d. Perdes Pembentukan LKMD

e. Perdes Pembentukan RT/RW

f. Perdes Pelelangan Asset Desa

g. Perdes Pengelolaan Asset

h. Perdes SOTK

i. Perdes Penghasilan Kades dan Perangkat Desa


 

Dalam menjalankan roda pemerintahan pemerintah desa, harus membuat Peraturan desa (Perdes) yang harus partisipativ. Karenanya Perdes harus dapat dipertanggungjawabkan.

Produk hukum yang partisipativ akan memberikan tempat pada hukum-hukum lokal. Selain itu, memberi ruang pada masyarakat untuk berperan.


 

Peraturan adalah produk politik. Diwarnai berbagai kepentingan, khususnya aktor yang membuat peraturan tersebut. Perdes yang dibuat tidak bisa dilepaskan dari kepentingan-kepentingan kepala desa dan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM). Bukan hanya elit desa itu saja, tapi kepentingan-kepentingan lainnya juga memengaruhi pembuatan Perdes. 
Sehingga hukum menjadi perwujudan keinginan-keinginan pihak yang membuatnya, berhubungan dengan mereka yang memiliki kekuasaan. Baik kekuasaan sosial, politik, ekonomi atau maupun kekuasaan lainnya yang ada di desa-desa. Mudah-mudahan pembuatan produk hukum yang sarat kepentingan tidak terjadi di desa-desa.

Memang produk hukum perwujudan orang-orang yang berkuasa, karenanya peraturan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat. Kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan proses pembuatannya dan isi peraturan itu. 

Masyarakat harus mewakili dirinya sendiri di sistem peraturan yang berlaku di desa. Setiap pembuatan produk hukum diperlukan public hearing (dengar pendapat masyarakat ) atau sebuah pertemuan terbuka dengan rakyat. Public hearing ini diperlukan agar masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan produk hukum dari desa hingga kabupaten. Public hearing atau sosialisasi produk undang-undang ini yang sedang dibuat ini agar masyarakat mengetahui dan dapat memberi masukan serta kritik. Hendaknya proses sosialisasi ini juga dilakukan dalam pembuatan produk hukum daerah dan desa.


 

Tiga buah Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur APBDes, pungutan kepada masyarakat, dan asset desa harus masuk Berita Daerah dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.


 

ketentuan itu mengacu pada Permendagri No. 17 tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah. Pasal 12 berbunyi, (1) Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diumumkan dalam berita daerah; (2) Pengumumam peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh sekretaris daerah; (3) Pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada sekretaris desa.


 

Adapun teknis pelaksanaannya dapat didelegasikan oleh Sekda kepada Kepala Bagian Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan 11 Permendagri tersebut.


 

Setelah format pemerintahan desa diseragamkan melalui UU No. 5 Tahun 1979, kemudian "dibebaskan" dari penyeragaman dengan UU No. 22 Tahun 1999, kini kembali "dikekang" melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bagaimana sebaiknya pemerintahan desa diatur di masa depan? Begitulah kira-kira pencapaian yang hendak diraih pertemuan dua hari ini.


 

Akan tetapi, perlukah demokrasi desa diatur? Sehubungan dengan itu di bawah ini dikemukakan beberapa garis besar pemikiran awal yang perlu didiskusikan lebih lanjut. Agar sistematis, poin-poin pemikiran ini disusun berdasarkan kisi-kisi dalam proposal panitia penyelenggara sarasehan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar