Rabu, 01 Juni 2011

Pungutan Desa

Setiap pungutan, terutama yang berwujud uang di desa harus didasari dengan adanya peraturan desa (Perdes).  Tanpa Perdes, pungutan yang ditarik pemerintah desa tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dibenarkan atau bisa dikategorikan sebagai pungutan liar. masyarakat termasuk yang tinggal di pedesaan sekarang ini sudah semakin kritis. Jika dikenakan pungutan tanpa adanya dasar hukum, maka pemerintah desa bisa digugat. Setidaknya bisa mengakibatkan gejolak di tingkat desa. Semuanya harus ada perdesnya. Baik itu pungutan untuk swadaya pembangunan, iuran untuk kegiatan sedekah bumi, atau jenis iuran lainnya harus ada dasar hukum, Jika pungutan sudah ada payung hukum Perdesnya, maka proses penarikannya akan lebih mudah. Selain itu, masyarakat cenderung bisa menerima dan dengan suka hati secara sadar akan membayar iuran tersebut. Lahirnya Perdes yang digunakan sebagai payung hukumharus dilakukan dengan cara musyarawah yang melibatkan stakeholders pemerintah desa. Terutama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi perwakilan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar