Rabu, 01 Juni 2011

Dana Bantuan Keuangan Desa

Disalurkan melalui rekening kecamatan. Masalahnya dikarenakan tidak adanya verifikasi dilakukan oleh pihak kecamatan atas laporan pertanggung-jawaban yang disampaikan oleh desa, sehingga terdapat desa yang pertanggung-jawabannya kurang dari apa yang diterimanya. Selain itu, tidak adanya rekapitulasi dari pihak Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset (DPKPA) terhadap pertanggung-jawaban bantuan keuangan kepada desa yang disampaikan oleh pihak kecamatan.


 

Hal tersebut dinyatakan tidak sesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 Pasal 133 Ayat (2), penerimaan subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan penggunaannya kepada Kepala Daerah. Dan, ayat (3), tata cara pemberian dan pertanggung-jawaban subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.


 

Tugas DPKPA dalam pengelolaan dana bantuan keuangan kepada desa di antaranya menerima laporan SPJ dari kecamatan dan meneliti serta merekap laporan pertanggung-jawaban (SPJ) bantuan keuangan Desa.


 

Sedangkan tugas kecamatan dalam pengelolaan dana bantuan keuangan kepada Desa diantaranya, menerima laporan surat pertanggung-jawaban (SPJ) dana bantuan Desa dari Desa, memverifikasi laporan surat pertanggung-jawaban (SPJ) bantuan keuangan Desa dari Desa dan menyampaikan rekapitulasi laporan surat pertanggung-jawaban (SPJ) bantuan keuangan Desa kepada DPKPA.


 

Sedangkan tugas desa dalam pengelolaan dana bantuan keuangan kepada desa, di antaranya membuat surat pertanggung-jawaban (SPJ) dana bantuan keuangan Desa sesuai dengan peruntukannya dan menyampaikan surat pertanggung-jawaban (SPJ) dana bantuan keuangan Desa kepada Camat dengan melampirkan bukti pengeluaran.


 

Dampak dari permasalahan tersebut telah membuat nilai belanja bantuan keuangan kepada Desa. Jadi, belum jelas pertanggung-jawabannya, karena menurut pihak BPK-RI disebabkan oleh faktor kelalaian dari para Kepala Desa/Lurah yang tidak segera mempertanggung-jawabkan dana bantuan keuangan. Sedangkan Camat dan Kepala DPKPA dalam hal tersebut dinilai tidak aktif untuk meminta pertanggung-jawaban bantuan keuangan tersebut.


 

Adapun untuk Kepala Desa yang belum menyampaikan pertanggung-jawaban bantuan keuangan, Kepala DPKPA akan menegur sekaligus meminta pertanggung-jawaban bantuan keuangan yang belum disampaikan kepada Kepala Desa melalui Camat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


 

Sedangkan kepada Bupati pihak BPK-RI merekomendasikan agar memerintahkan Kepala DPKPA untuk meminta laporan pertanggung-jawaban penggunaan bantuan keuangan kepada penerima.


 

Virus korupsi, kini telah merasuki alam pedesaan dan membuat banyak kalangan jadi ikut-ikutan untuk berkorupsi, dengan alasan hanya kecil-kecilan atau agar dapur bisa tetap ngebul.


 

Lambannya pengelolaan keuangan desa diakibatkan karena laporan pertanggungjawaban dari desa-desa belum diselesaikan.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar