Rabu, 01 Juni 2011

RPJMDes Yang Tidak Partifipatif

Dalam beberapa analisis terhadap desa yang membuat RPJMDes, menganggap bahwa perencanaan pembangunan desa masih kurang partisipatif dan masih bersifat klise semata. Dalam beberapa perencanaan masih dibuat oleh Kepala Desa sendiri maupun oleh Sekretaris desa, setelah itu baru diajukan kepada ketua BPD. Padahal melihat betapa pentingnya RPJMDes yang lebih partisipatif akan menunjang sebuah perencanaan pembangunan di desa. Dari beberapa temuan yang ditemukan di lapangan, masih adanya beberapa musrenbang desa maupun pembuatan RPJMDes yang tidak melalui bottom up, alangkah baiknya jika musrenbang desa maupun yang lainnya dilakukan dari musyawarah di tingkat RT. Setelah hasil-hasil yang dicapai ditingkat RT akan di musyawarahkan lagi di tingkat RW, selanjutnya tingkat dusun dan selanjutnya tingkat desa.

Beberapa hal yang bisa kita lakukan dalam sebuah perencanaan adalah kerja-kerja berurutan dan hasil analisa yang memanfaatkan biaya, SDM, alat dan waktu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Perencanaan adalah proses yang diselenggarakan oleh organisasi atau lembaga yang akan menjalankan program/rencana kerja tersebut. Perencanaan pembangunan desa adalah proses yang diselenggarakan oleh pemerintah desa bersama masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang bersangkutan. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun Dokumen rencana pembangunan 5 tahunan yaitu RPJMDes. Dalam penyusunan Dokumen RPJMDes, idealnya dilakukan setiap awal periode pemilihan seorang kepala Desa. Apabila Desa belum memiliki RPJMDes, sementara periode kepemimpinan masih lama, dapat melakukan penyusunan dokumen RPJMDes untuk periode kepemimpinan yang masih tersedia. Dokumen RPJMDes juga merupakan dokumen yang menjadi rujukan dalam menyusun dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) disetiap Tahunnya. Musrenbang juga merupakan forum pendidikan bagi warga agar menjadi bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan. Pembangunan juga tidak akan bergerak maju apabila salah satu dari tiga komponen tata pemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi.

UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah merupakan kerangka dasar otonomi daerah yang salah satunya mengamanatkan pelaksanaan perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif. PP no 72 tahun 2005 tentang pemerintahan desa menjabarkan lebih lanjut mengenai posisi desa dalam konteks otonomi daerah. Termasuk kewajiban pemerintah desa untuk membuat perencanaan pembangunan sesuai UU 32 tahun 2004.

Payung hukum untuk pelaksanaan musrenbang diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang secara teknis pelaksanaannya diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) menteri negara perencanaan pembangunan nasional/Kepala BAPPENAS dan Mentri dalam Negeri tentang petunjuk teknis penyelenggaraan Musrenbang yang diterbitkan setiap tahun. Untuk musrenbang Desa Kemudian diterbitkan permendagri nomor 66 tahun 2007 tentang perencanaan Desa yang memuat petunjuk teknis penyelenggaraan Musrenbang untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDesa) 5 Tahunan dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) 1 tahunan.
Konsep Musyawarah menunjukkan bahwa forum musrenbang bersifat partisipatif dan dialogis. Musyawarah merupakan istilah yang sebenarnya sudah mempunyai arti cukup jelas, yaitu merupakan forum untuk merembugkan sesuatu dan berakhir pada subuah kesepakatan, atau pengambilan keputusan secara bersama-sama, dan bukan sekedar seminar yang bersifat sosialisasi informasi. Proses musrenbang jangan sampai disusun sebagai acara seremonial yang sebagian waktunya diisi oleh sambutan dan pidato. Inti dari musrenbang adalah partisipasi aktif warga dalam penentuan keputusan pembangunan desa dimana dia tinggal dan beriteraksi dengan lingkungannya.

Musrenbang adalah Forum dialogis antara pemerintah desa dengan pemangku kepentingan untuk mendiskusikan dan menyepakati program pembangunan yang dapat memajukan keadaan desa. Dalam musrenbang desa, pemerintah desa dan seluruh komponen warganya bekerjasama memikirkan cara untuk kemajuan desanya melalui program pembangunan yang telah tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

Tujuan dari kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah melakukan penyepakatan prioritas masalah, kebutuhan dan program Desa yang akan menjadi bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dengan rincian sebagai berikut Peningkatan Kapasitas kelompok warga dalam hal ini calon fasilitator desa yang akan melakukan fasilitasi dalam proses-proses penyusunan RPJMDes. Memberikan Pemahaman Terhadap Calon fasilitator terkait perencanaan desa. Peningkatan Kapasitas Unsur Pemerintahan Desa Dalam Menampung dan menetapkan rumusan Visi dan Misi desa yang diperoleh dari Lokakarya Desa. Meningkatkan kapasitas seluruh komponen warga untuk bekerjasama dengan unsur pemerintahan Desa dalam menetapkan program dan kegiatan indikatif 5 tahun yang diperoleh dari Lokakarya Desa. Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan desa. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa. Menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

Meningkatnya Kapasitas kelompok warga dalam hal ini calon fasilitator desa yang akan melakukan fasilitasi dalam proses-proses penyusunan RPJMDes. Munculnya para fasilitator desa yang tergabung dalam Kelompok Kerja (POKJA) perencanaan pembangunan desa. Meningkatnya Kapasitas Institusi Pemerintahan Desa Dalam Menampung, dan Menetapkan Rumusan Visi dan Misi Desa yang diperoleh dari proses Lokakarya Desa . Meningkatnya kapasitas seluruh komponen warga untuk bekerjasama dengan unsur pemerintahan Desa dalam Proses Penetapan Program dan kegiatan indikatif 5 tahun yang diperoleh dari Lokakarya Desa. Rancangan RPJMDes yang meliputi Visi, Misi, Program dan Kegiatan indikatif. Terwujudnya perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat. Terciptanya rasa memiliki dan tanggungjawab Warga terhadap program dan pembangunan desa. Munculnya semangat warga untuk aktif berperan serta masyarakat dalam pembangunan desa. Dan yang terakhir adalah Berita acara musrenbang.

Beberapa proses yang perlu dilalui seperti, Pengorganisasian Musrenbang, Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) musrenbang, Peningkatan kapasitas Kelompok Kerja (Pokja) Musrenbang, Peningkatan kapasitas khusus para Calon Fasilitator Musrenbang yang ada di masing-masing Pokja.

Persiapan teknis musrenbang desa, perlu juga di buat seperti, Penyusunan jadwal dan agenda musrenbang desa, Penyusunan Rencana Musyawarah Dusun, Penyusunan Rencana Lokakarya Desa serta Penyusunan Rencana Musyawarah Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES). Persiapan Teknis Penetapan Rencana seperti Musyawarah BPD, Penetapan Perdes RPJMDes, Mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai agenda musrenbang RPJMDes, dan Mengkoordinir persiapan logistik.

Kajian Desa Secara Partisipatif, Kajian Kondisi Permasalahan dan potensi desa bersama warga masyarakat. Penyusunan data/informasi desa dari hasil kajian oleh Tim/POKJA. Penyusunan draft rancangan RPJMDes. Kaji ulang dokumen RPJMDes Tahun Lalu (Jika Ada) dan hasil kajian desa oleh POKJA. Penyusunan draft rancangan awal RPJMDes dengan mengacu pada kajian tersebut diatas oleh POKJA.

Peserta pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Desa selama Lima Tahun ini akan diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, dan berbagai pihak-pihak yang berkepentingan yang ada di Desa. Setelah jadwal, agenda dan tahapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan diumumkan 7 hari sebelum hari H, maka warga Desa siapapun dapat menghadirinya untuk turut berpartisipasi. Sebab forum ini milik warga masyarakat dan untuk masyarakat. Komposisi peserta musrenbang desa akan lebih ideal, apabila diikuti oleh berbagai komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang diantaranya terdiri atas : Keterwakilan Wilayah (Dusun/Kampung/RT/RW),

Keterwakilan berbagai sektor (Ekonomi/Pertanian/Kesehatan/Pendidikan/Lingkungan),

Keterwakilan kelompok usia (Generasi tua dan generasi muda),

Keterwakilan kelompok sosial dan perempuan (Tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh agama, bapak-bapak, ibu-ibu, kelompok marginal),

Keterwakilan 3 unsur pemerintahan (Masyarakat Umum, Pemerintah Desa, Swasta/Bisnis),

Keterwakilan bebagai organisasi yang menjadi pemangku kepentingan dalam pembangunan desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar